SOROT BALI, TABANAN – Pada Senin, 25 Mei 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan beserta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menghadiri rapat pembahasan integrasi data pertanahan dan perpajakan dengan Asisten III Pemerintah Kabupaten Tabanan yang kemudian dilanjutkan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan.
“ Kepala Kantah Tabanan mengatakan, Rapat ini difokuskan pada integrasi NIB (Nomor Induk Bidang) dan NOP (Nomor Objek Pajak) melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dan akurasi data yang lebih baik guna mendukung optimalisasi pengelolaan perpajakan daerah. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara instansi terkait dan memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dan Pemda Tabanan berkomitmen untuk segera menerapkan sistem tersebut demi meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui optimalisasi data perpajakan berbasis data pertanahan yang akurat.” Ujar Kepala Kantor.(*).
