SOROT BALI, BANGLI – Dalam rangka mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di lima desa di Kecamatan Kintamani, yakni Desa Songan A, Desa Kintamani, Desa Batur Selatan, Desa Pinggan, dan Desa Siakin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan kawasan hutan beserta batas-batasnya yang telah ditetapkan pemerintah. Selain sebagai sarana edukasi, sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna mendukung kepastian tata batas kawasan hutan di lapangan.
Dalam penyampaian materi, masyarakat diberikan informasi mengenai fungsi kawasan hutan, pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, serta aspek legalitas lahan yang berada di sekitar kawasan hutan. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli menjelaskan berbagai hal terkait tugas dan kewenangan di bidang pertanahan, sementara KPH Bali Timur memaparkan informasi mengenai pengelolaan kawasan hutan dan upaya konservasi sumber daya alam.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat, maupun kondisi yang dihadapi terkait pemanfaatan lahan di sekitar kawasan hutan. Diskusi yang terbangun menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan dan ketentuan yang berlaku.
“ Perwakilan KPH Bali Timur menjelaskan bahwa kejelasan, batas kawasan hutan memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian ruang dan mengurangi potensi konflik tenurial. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memahami dan menjaga batas kawasan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.” Jelas Petugas KPH.
“ Petugas Kantah Bangli mengatakan, Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap di Desa Songan A, Kintamani, Batur Selatan, Pinggan, dan Siakin ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai fungsi dan batas kawasan hutan, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di wilayahnya.” Ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu penataan kawasan hutan dan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan.(*).
