SOROT BALI, SAMARINDA — Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang untuk mendukung percepatan pembangunan serta investasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Provinsi tersebut kini menjadi salah satu pusat pertumbuhan baru nasional.
“ Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan, Kalimantan Timur memiliki posisi yang sangat strategis setelah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut menuntut pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“ATR/BPN harus terus bisa menjadi solusi atas pembangunan di Kalimantan Timur ini. Tentunya tidak mudah di tengah berbagai regulasi, namun kita harus mengedepankan menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti,” ujar Ossy saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Sabtu (13/6/2026).
“ Menurut Ossy, pembangunan IKN dan meningkatnya arus investasi menjadikan sektor pertanahan dan tata ruang sebagai salah satu aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, ATR/BPN dituntut mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang muncul di lapangan.
Ia mengingatkan, bahwa pelayanan publik merupakan tugas utama Kementerian ATR/BPN. Mengacu pada arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, sekitar 80 persen tugas dan fungsi kementerian berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, kualitas layanan menjadi faktor utama yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan. “Masyarakat akan menilai kualitas layanan berdasarkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengurus layanan pertanahan. Karena itu saya meminta seluruh jajaran terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghadirkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” kata Wamen ATR/BPN.
Selain mempercepat pelayanan, Ossy juga mendorong seluruh satuan kerja ATR/BPN di daerah untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap berbagai aspek pelayanan yang masih memerlukan penyempurnaan.
Menurutnya, inovasi layanan perlu terus dikembangkan agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan mengakses layanan pertanahan secara langsung tanpa melalui perantara yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam kunjungannya ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ossy meninjau langsung proses pelayanan kepada masyarakat di sejumlah loket layanan. Ia memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Wamen ATR/BPN juga berdialog dengan sejumlah pemohon untuk mendengarkan secara langsung masukan, kritik, dan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. “Kalau ada permasalahan pertanahan tidak usah lewat orang lain, langsung saja datang ke kantornya supaya lebih mudah dipahami dan diselesaikan daripada melalui pihak lain,” ujarnya kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, pada kesempatan tersebut Ossy Dermawan turut menyerahkan 15 sertipikat tanah kepada masyarakat. Sertipikat yang diserahkan terdiri atas sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sertipikat tanah wakaf.
Program sertifikasi tanah tersebut menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mengurangi potensi sengketa pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat nilai ekonomi aset masyarakat.
Penguatan pelayanan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Timur dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung iklim investasi, percepatan pembangunan kawasan IKN, serta pemerataan pembangunan daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui tata kelola pertanahan yang profesional dan terpercaya (*)..
