SOROT BALI, BANGLI – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui berbagai tahapan kegiatan yang dilaksanakan di Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Pada tahun 2026, desa tersebut menjadi salah satu lokasi pelaksanaan PTSL dengan target sebanyak 300 bidang tanah yang direncanakan dapat diselesaikan pada bulan Juli.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan sidang panitia ajudikasi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengecekan lokasi bidang tanah secara langsung di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses pendaftaran tanah guna memastikan data yang dikumpulkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam sidang panitia ajudikasi, dilakukan penelitian terhadap data yuridis dan data fisik yang telah dihimpun dari masyarakat peserta PTSL. Proses ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status penguasaan dan kepemilikan tanah serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lapangan untuk mencocokkan hasil pengukuran dan data administrasi dengan kondisi riil di lokasi. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah, perangkat desa, dan pihak-pihak yang berbatasan guna memastikan letak, luas, dan batas bidang tanah yang diajukan telah sesuai serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Partisipasi masyarakat Desa Songan menjadi faktor penting dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan ini. Kehadiran pemilik tanah saat pemeriksaan lapangan membantu tim dalam memperoleh informasi yang akurat dan mempercepat proses verifikasi data.
“ Tim PTSL mengatakan, Melalui pelaksanaan tahapan sidang panitia dan pengecekan lokasi bidang tanah, diharapkan proses PTSL di Desa Songan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan target penyelesaian sebanyak 300 bidang pada bulan Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas sekaligus mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Program PTSL tidak hanya bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta mengurangi potensi sengketa tanah di masa mendatang. Dengan adanya sertipikat tanah yang sah, masyarakat akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas aset yang dimilikinya.” Ujarnya.(*).
