Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

SOROT BALI, DENPASAR – Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa telepon genggam milik seseorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, akurat, dan tidak terjebak narasi yang tidak lengkap.

“ Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., Kapolresta Denpasar, menjelaskan, bahwa peristiwa ini bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman serta pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda menyerupai brass knuckle dan mengucapkan ancaman nyawa kepada pihak lain. Atas hal tersebut, personel membawa kedua belah pihak ke Polsek Kuta untuk proses hukum sesuai prosedur.

Saat di kantor polisi, terlapor datang dalam kondisi diduga terpengaruh alkohol dan masih membawa minuman keras, lalu mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun saat diminta kartu pers, yang bersangkutan menyatakan dokumen tersebut tertinggal di hotel. Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapolresta Denpasar turun langsung memantau penanganan sekaligus menenangkan situasi.

“Saya meminta aktivitas merekam dihentikan sementara demi kelancaran proses pemeriksaan. Itu bukan merampas telepon, dan sama sekali tidak menghalangi hak jurnalistik. Saat itu beliau berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, belum bisa dimintai keterangan secara optimal karena kondisinya,” tegas Kapolresta.

Terkait hasil tes urine positif kandungan Benzodiazepine, Kapolresta menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil tersebut masih perlu pendalaman—apakah obat berdasarkan resep dokter atau penyalahgunaan—sehingga belum bisa disimpulkan secara sepihak.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan potongan video terpisah tanpa memahami kronologi utuh, serta selalu merujuk pada informasi resmi dari Polresta Denpasar.(*).

News Reporter