Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Hadir Pada Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Aset Pemerintah Yang Diserahkan Secara Simbolis Oleh Ketua Komisi II DPR RI.

SOROT BALI, DENPASAR -Ketua Komisi II DPR RI menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pemerintah dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Kegiatan ini didampingi oleh Kakanwil BPN Provinsi Bali dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Jum,at (17/7/2026).

Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta memperkuat legalitas aset pemerintah. Melalui sertipikasi tersebut, diharapkan aset-aset yang dimiliki pemerintah maupun tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan aset pemerintah. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

“ Kakanwil BPN Provinsi Bali menyampaikan, bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset pemerintah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis. Kolaborasi yang baik antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan target sertipikasi dapat tercapai secara optimal.” Ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali.

“ Menurut Kakanwil BPN Bali, Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Bali dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan. Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikasi, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat, sementara aset pemerintah semakin tertib administrasi dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.” Tegasnya.(*).

 

News Reporter