SOROT BALI, BADUNG – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Rumah Ibadah (Pura) dan Aset Pemerintah Daerah oleh Komisi II DPR RI, bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Bali, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap penyelenggaraan urusan pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah rumah ibadah serta pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“ Penyerahan sertipikat tanah rumah ibadah (pura) memiliki arti penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat. Sertipikasi tanah diharapkan dapat memperjelas status hukum dan administrasi pertanahan, sekaligus memberikan rasa aman dalam pemanfaatan serta pengelolaan tanah secara berkelanjutan.
Selain itu, penyerahan sertipikat terhadap aset pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, serta pengamanan aset milik pemerintah.
“ Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikasi, aset pemerintah daerah diharapkan dapat tercatat dan dikelola secara lebih tertib, akuntabel, serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.” Ujar Kepala Kantor saat mendampingi Ketua DPR RI.
Lanjut dikatakan Kepala Kantor, Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah di Provinsi Bali.
“ Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan berbagai upaya penataan dan pengelolaan pertanahan dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib, memberikan kepastian hukum atas hak tanah, serta mendukung pengamanan aset pemerintah dan tanah rumah ibadah.” Jelasnya.
“ Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkualitas serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam memberikan kepastian hukum atas tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. “ Ungkapnya.(*).
