Kantor Pertanahan Kota Denpasar Mengelar Rapat Terkait informasi atas Pengaduan Mengenai Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik.

SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan rapat fasilitasi audiensi sebagai forum klarifikasi dan penyampaian informasi atas pengaduan mengenai permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) karena cacat administrasi. Rabu 19 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Bali, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

“ Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar mengatakan, Fasilitasi audiensi ini diselenggarakan untuk memberikan ruang kepada para pihak dalam menyampaikan penjelasan, informasi, serta data yang diperlukan berkaitan dengan pokok permasalahan yang diadukan.

“ Menurutnya, Melalui forum tersebut, Kantah Kota Denpasar akan memperoleh pemahaman yang utuh terhadap permasalahan dengan mendengarkan keterangan dan informasi dari para pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing.” Ujar Kepala Kantor.

“ Ia menyebutkan, Dalam pelaksanaannya, proses fasilitasi tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip objektivitas dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.” Terangnya.

“ Kepala Kantah Kota Denpasar menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Denpasar untuk terus berkomitmen dalam memberikan ruang komunikasi dan informasi kepada masyarakat dalam penanganan pengaduan pertanahan, dengan tetap menghormati hak para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang tersedia.” Pungkasnya.(*).

News Reporter