Kantor Pertanahan Kota Denpasar Gelar Rapat Internal Bahas Permasalahan Tumpang Tindih Tanah Yang Terjadi di Wilayah Sanur

SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan gelar kasus awal secara internal pada Jumat, 11 September 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar bersama para Kepala Seksi Wilayah sebagai bagian dari upaya melakukan pendalaman terhadap permasalahan pertanahan di wilayah Kota Denpasar.

“ Ia menyampaikan, Dalam gelar kasus tersebut, pembahasan difokuskan pada permasalahan tumpang tindih tanah yang terjadi di wilayah Sanur, Kota Denpasar. Pembahasan dilakukan secara internal dengan mencermati data, informasi, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.

“ Gelar kasus awal ini menjadi langkah untuk melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap pokok permasalahan, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya. “ Ujar Kepala Kantor Usai Kegiatan.

“ Kepala Kantor menegaskan, Melalui proses yang dilakukan secara cermat dan berdasarkan data, Kantor Pertanahan Kota Denpasar berupaya mendorong terciptanya solusi atas permasalahan pertanahan di tengah masyarakat, dengan tetap berpedoman pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ Menurutnya, Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Denpasar untuk terus memperkuat penanganan permasalahan pertanahan secara profesional, objektif, dan akuntabel, guna memberikan kepastian serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Terang Kepala Kantor.(*).

News Reporter