Dukung Penanganan Perkara Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Ikuti Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Semarapura di Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida

SOROT BALI, KLUNGKUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Semarapura dalam rangka penanganan perkara pertanahan yang berlokasi di Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara di pengadilan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek tanah yang menjadi perkara. Melalui pemeriksaan di lokasi, pihak pengadilan dapat mencermati kondisi fisik objek tanah serta hal-hal yang berkaitan dengan objek sengketa sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung turut berpartisipasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya di bidang pertanahan. Keterlibatan Kantor Pertanahan merupakan bentuk dukungan terhadap koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara pertanahan, khususnya apabila diperlukan informasi atau penjelasan yang berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

“ Petugas Kantah Klungkung menyampaikan, Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan karena memberikan kesempatan bagi pihak pengadilan untuk melihat secara langsung objek tanah yang berkaitan dengan perkara. Pelaksanaan kegiatan ini juga mendukung proses pemeriksaan agar dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objek tanah di lapangan serta informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

“ Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mendukung koordinasi dan sinergi dengan lembaga peradilan serta instansi terkait dalam penanganan perkara pertanahan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran proses pemeriksaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak. “ Ujar Petugas Kantah Klungkung disela- sela kegiatan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam mendukung koordinasi penanganan perkara pertanahan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum di bidang pertanahan.(*).

 

News Reporter