SOROT BALI, DENPASAR – Dalam rangka memperkuat percepatan penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri kegiatan “Penguatan Penanganan Sengketa Agraria: Mengedepankan Keadilan Substantif dan Penghormatan HAM dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN Provinsi NTT), dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.
Kegiatan yang berlangsung di Jl. Letda Tantular No. 7, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan perkara serta penyelesaian konflik pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar menugaskan pegawai Kantah Kota Denpasar untuk hadir sebagai narasumber guna memberikan informasi, penjelasan, serta keterangan terkait permasalahan pertanahan yang menjadi bagian dari penanganan perkara.
“ Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman dan koordinasi yang lebih kuat antarpemangku kepentingan dalam menangani sengketa dan konflik agraria.
Penyelesaian permasalahan pertanahan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus mengedepankan keadilan substantif serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).” Ujar Petugas Kantah Kota Denpasar. Kamis, (5/11)
“ Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mendukung upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.” Tegasnya .(*).
