SOROT BALI, DENPASAR – Pada Senin, 23 Februari 2026 Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri undangan rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar terkait Laporan Dugaan Pembangunan Tanpa Izin dan Penyalahgunaan Tanah Fasilitas Umum.
“ Rapat ini menjadi forum diskusi bersama untuk menyamakan persepsi, melakukan verifikasi data, serta merumuskan langkah penanganan yang tepat dan terukur. Diharapkan penanganan permasalahan dapat dilakukan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel.” Terang Kakan.(*).
