SOROT BALI,DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri rapat pembahasan pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan Tanaman Pangan (P-1) dan Hortikultura (P-2) yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Hang Tuah, Denpasar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, Jalan Gatot Subroto VI/J No. 24 Denpasar. Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi antarinstansi dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan yang diperuntukkan sebagai lahan tanaman pangan dan hortikultura.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku guna menjaga keberlanjutan fungsi kawasan serta tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang di Kota Denpasar.
“ Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Denpasar turut memberikan masukan dan dukungan sesuai tugas dan fungsi dalam bidang penataan pertanahan.
Melalui koordinasi lintas sektor ini diharapkan tercipta langkah penanganan yang tepat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Kasi Penataan.(*).
