SOROT BALI, DENPASAR – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri Rapat Pembahasan terkait Permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang berlokasi di Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.Selasa, 23 juni 2026.
Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Wiswakarma Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, dengan melibatkan unsur perangkat daerah terkait dalam rangka membahas aspek teknis dan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang atas permohonan IPPT yang diajukan.
Dalam pembahasan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Denpasar melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan turut membahas pertimbangan teknis pertanahan, khususnya terkait kesesuaian tata ruang, kondisi eksisting pemanfaatan tanah di lapangan, serta aspek pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
“ Ia menyampaikan, Rapat ini merupakan bagian dari upaya sinergi antarinstansi dalam rangka memastikan setiap rencana penggunaan tanah di wilayah Kota Denpasar berjalan sesuai dengan prinsip tertib tata ruang, kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.” Ujar Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Denpasar.(*).
