Kantor Pertanahan Kota Denpasar menggelar Rapat Pembahasan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar menggelar Rapat Pembahasan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Senin (20/07/2026) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan yang diajukan oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI terhadap bidang tanah yang berlokasi di Desa Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum Kota Denpasar, serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
“ Dalam Rapat tersebut kami membahas berbagai aspek administratif, teknis, dan kesesuaian data sebagai bagian dari proses perpanjangan hak atas tanah.” Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

“ Lanjut dikatakan, Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah serta mendukung optimalisasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan instansi pemerintah.” Ungkapnya.(*).

 

News Reporter