SOROT BALI, DENPASAR – – Telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Rumah Ibadah (Pura) dan Sertipikat Aset Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali oleh Komisi II DPR RI yang bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer.
Sebanyak 62 sertipikat diserahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan aset milik pemerintah daerah di Provinsi Bali.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset masyarakat, rumah ibadah, maupun aset pemerintah daerah. “ Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
“ Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, menyampaikan, komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui percepatan legalisasi aset di Provinsi Bali.” Ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, para Kepala Kantor Pertanahan se-Bali, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala BPKAD Provinsi Bali. Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“ Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menyerahkan 4 sertipikat rumah ibadah, yaitu Pura Pasek, Pura Ibu Sari Lemintang, Pura Dalem Manik Penataran Agung Lumintang yang berlokasi di Desa Dauh Puri Kaja, serta Duwe Pura Puseh Desa Adat Panjer yang berlokasi di Kelurahan Panjer. Selain itu, turut diserahkan 2 sertipikat aset Pemerintah Kota Denpasar sebagai bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah daerah.
“ Ia mengatakan, percepatan sertipikasi tanah adalah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset masyarakat, rumah ibadah, maupun aset pemerintah daerah.” Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Di penghujung kegiatan, Kepala BPKAD Provinsi Bali dan Bendesa Adat Panjer menyampaikan, testimoni positif serta apresiasi atas sinergi yang telah terjalin bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah dan rumah ibadah. Diharapkan kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut guna mewujudkan kepastian hukum atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Provinsi Bali. “ ungkap Kepala BPKAD Provinsi Bali.(*).
