Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Hadir Pada Rapat Dengar Pendapat Bersama DPD RI Utusan Daerah Provinsi Bali.

 

SOROT BALI, DENPASAR – Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Utusan Provinsi Bali.

Rapat membahas sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kamis, 23 Juli 2026.

“ Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar menyampaikan, penjelasan serta solusi dari aspek administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dialog berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencari penyelesaian terbaik.

Melalui musyawarah yang difasilitasi dalam rapat tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
“ Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga keharmonisan para pihak, serta memberikan penyelesaian yang adil dan dapat diterima bersama. “ ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Kantor Pertanahan Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mendukung tindak lanjut penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.(*).

News Reporter