SOROT BALI, DENPASAR – Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri rapat dalam rangka Penyamaan Persepsi Perjanjian Kerja Sama berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan. Kamis, 10 September 2026.
Rapat yang dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar, khususnya dalam mendukung pelaksanaan mekanisme penerimaan dan penelitian setoran BPHTB yang berkaitan dengan proses pendaftaran tanah. “ Ujar Kepala Kantor disela sela kegiatan.
“ lanjut dikatakan Kepala Kantor, Penyamaan persepsi ini juga diarahkan untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dapat berjalan secara selaras, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, integrasi data pertanahan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pertukaran dan pemanfaatan data secara lebih optimal antara instansi terkait.
“ Melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat dapat semakin efektif, transparan, dan terintegrasi, sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan di Kota Denpasar” ungkapnya.(*).
