SOROT BALI, BULELENG – Polsek Sukasada kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda Grand Warna Hitam DK 2669 ACR. yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar jam 19.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Pengungkapan kasus pencurian Berawal dari adanya laporan masyarakat atas nama Badrun tertanggal 15 Desember 2021 yang langsung ditindak lanjuti Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H. M.H.
Dengan memerintahkan anggota Reskrim Polsek Sukasada dipimpin Kanit Reskrim AKP Putu Edy Sukaryawan, SH., MH dan panit I AIPTU Made Budiana, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. team langsung melakukan introgasi terhadap saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ketempat gadai dan jual – beli sepeda motor, akhirnya team mendapat petunjuk adanya Penjualan Sepeda Motor Honda Grand dan diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada warga Desa Pegayaman dan mengarah ke pelaku berinisial BUSAIRI alias KASPER, laki-laki, Lahir di Pegayaman 25-8-1979, Bali, Islam, Indonesia, SD, Wiraswasta,Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng selanjutnya petugas mengamankan barang bukti di Polsek Sukasada.
Kemudian pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekira jam 13.00 wita tim mendapat Informasi bahwa terduga pelaku terlihat melintas di Desa Panji kemudian tim langsung menindak lanjuti Informasi tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku yang kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sukasada
Saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Grand Nopol DK 2669 ACR dari sebuah Rumah Kosong di Desa Pegayaman yang dilakukan dengan cara menyuruh KETUT AGUS MUHAD GUSRON ALWI alias AGUS (Laki-laki, lahir di Pegayaman 5-9-2006, Bali, Islam, Indonesia, SD, Buruh, Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada,Kabupaten Buleleng) dan KETUT AGUS MUHAD GUSRON ALWI alias AGUS Melakukannya kemudian setelah mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya diserahkan kepada pelaku , kemudian pelaku meminta tolong kepada Warga Desa Sidetapa (LEMOD) untuk menjualkannya,kemudian sepeda motor tersebut dijual seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya dipergunakan bersama-sama.
” Menurut Kapolsek Sukasada, Kompol, Made Agus Dwi Wirawan.SH.MH, Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, namun karena satu pelaku masih dibawah umur atau anak anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada.” Kata Agus Dwi Wirawan.(*).