SOROT BALI, BULELENG – Pada saat saksi Anom Umur 50 Tahun sedang lewat di pertokoan Lovina Shoping Center melihat adanya dua orang yang diduga pekerja toko, namun karena merasa curiga kemudian saksi Anom menghubungi pemilik Toko yaitu korban Anak Agung Ngurah Sudipta, S.E., umur 64 tahun dan dijelaskan bahwa tidak ada karyawannya yang bekerja.
Karena dijelaskan bahwa tidak ada karyawan yang bekerja kemudian saksi Anom dengan keberaniannya mengamankan 1 orang diantara 2 orang yang sedang melakukan aksinya mengambil kabel instalasi sebanyak 1 gulung yang saat itu salah satunya sedang naik keflapon dan mencabut kabel, dan satunya lagi sedang berada dibawah merapikan kabel, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 pukul 19.00 wita di pertokoan Lovina Shoping Center jalan raya Singaraja – Seririt Ds Kalibukbuk.
Salah satu dari mereka yaitu Samsudin, umur 34 Tahun, berhasil diamankan oleh saksi Anom, sedangkan temannya berhasil melarikan diri. Karena pelaku sudah dapat diamankan kemudian memberitahukannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk yang langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku serta menyerahkannya beserta barang bukti kabelnya sebanyak 1 ( satu) gabung instalasi kabel panjang kurang lebih 300 meter yang sudah dipotong potong, ke Polsek Singaraja untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut kemudian pada hari Minggu tanggal 6 November 2022, kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri yaitu Mustafa umur 33 Tahun di Banjar Dinas Bunut panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar
Akibat kejadian tersebut korban Anak Agung Ngurah Sudipta, mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena factor ekonomi dan rencananya kabel tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi bersama kemudian digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri.
Cara para pelaku melakukan perbuatannya masuk ke toko dengan cara memanjat dan merusak plafon.
Maka terhadap pelaku Samsudin dan Mustaf disangka telah melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil barang milik orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara.(*)