SOROT BALI, BULELENG – Baru keluar dari lembaga pemasyarakatan seorang residivis bernama Dewa Putu Astrawan kembali melakukan pencurian di rumah korban Nyoman Gelis (59) yang beralamat di Banjar Abasan Desa Panji Anom Kecamatan Sukasari Buleleng, saat pelaku melakukan aksinya rumah dalam keadaan kosong kemudian pelaku mengambil beberapa barang milik korban yang tersimpan di almari antara lain, 3 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah giwang emas, dan 1 buah gelang emas dengan pekiraan kerugian mencapai 18 juta rupiah.” Kata Kasi Humas Gede Sumarjaya saat menggelar Press Cofrence di Polres Buleleng, Kamis, (13/4).
Maka demgan kejadian tersebut Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sukasada pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.00. Wita.
Dengan Laporan tersebut Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan SH, MH. yang didampingi Kanit Reskrim IPTU Kadek Robin Yohana, S.H., langsung menindak lanjuti laporan korban tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dilapangan, yakni melalui olah TKP dan meminta keterangan dari beberapa saksi baik saksi korban maupun saksi fakta, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat diketahui bahwa pelaku Dewa Putu Astrawan alias Desu keberadaannya di rumah pamannya di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Buleleng.
Maka petugas langsung melakukan penyergapan dirumah pamannya, pada 10 April 2023 pukul 11.00 wita dari Introgasi yang dilakukan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya, yakni telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian, dengan cara masuk kedalam rumah lewat jendela yang tidak terkunci.
Sementara barang yang diambil terduga pelaku belum sempat dipindah tangankan dan masih ada dalam penguasaan pelaku sehingga seluruh barang bukti yang diambil pelaku dapat diamankan oleh petugas
“ Menurut Gede Sumarjaya, Pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana dua kali antara lain, melakukan tindak pidana curanmor dan satu kali melakukan tindak pidana pencurian cengkeh,
Maka terhadap pelaku Dewa Putu Astrawan alias Desu yang baru keluar dari lembaga permasyarakatan 8 hari lalu diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” Ungkap Gede Sumarjaya.(*).