KRIMINAL

BRIDA Diharapkan Dapat Menstimulasi Terciptanya Keterbaruan Tata kelola Riset dan inovasi di daerah,

SOROT BALI, DENPASAR – Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Brida (Rakor BRIDA) di Provinsi Bali Tahun 2023, dengan tema “Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Penguatan Peran BRIDA Untuk Mewujudkan Evidence Base Policy”, Rabu (12/04/2023), bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Kegiatan Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang didampingi Kepala Badan  Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ir I Made Gunaja. M.Si, serta dihadiri kurang lebih 100 peserta undangan dari Sekda Kabupaten/Kota se-Bali, dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Kanwil Kum Ham Provinsi Bali, Kepala Brida/Litbang atau sebutan lain Kabupaten/Kota se-Bali, Perguruan Tinggi, dan Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali.

 

Sebagai narasumber kegiatan, menghadirkan Bapak Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd (Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri), Bapak Dr. Yopi (Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah, BRIN), Ibu Dr. Ing. Wiwiek Joelijani, M.T (Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah, BRIN), dan Bapak Jonggi Tambunan, SE, M.Si (Kepala Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, BRIN).

Tujuan pelaksanaan Rakor kali ini adalah untuk mengetahui arah kebijakan dan strategi Pemerintah Pusat (BRIN dan BSKDN) dalam pelaksanaan riset dan inovasi serta penguatan BRIDA. Disamping itu juga sebagai penyatuan langkah pengembangan riset dan inovasi dalam pemecahan masalah di daerah serta sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan konsep science base policy atau evidence base policy (kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, kebijakan berbasis bukti).

 

 

“ Ketua Panitia  Kepala BRIDA Provinsi Bali. Ir I Made Gunaja. M.Si dalam laporannya menyampaikan, bahwa Rakor BRIDA yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bali ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, dimana BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Disamping itu, pelaksanaan Rakor BRIDA ini juga merupakan wujud upaya pembinaan teknis dan dukungan administrasi serta supervisi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dimana Pemerintah Provinsi Bali dan 9 Kabupaten/Kota se-Bali sudah menetapkan  Peraturan Daerah Pembentukan BRIDA baik yang sudah menetapkan personil maupun yang belum. Adapun kabupaten yang sudah melakukan pengisian personil BRIDA adalah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bangli.” Kata Made Gunaja.

Baca Juga :  Polres Gianyar Berhasil Amankan 4,6 Kilogram Ganja.

 

“ Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam sambutannya menyampaikan, keberadaan Badan Litbang di daerah yang bertransformasi menjadi BRIDA menjadi pembaruan terutama sebagai orkestrator aktivitas penelitian dan pengembangan di daerah.

Proses bisnis BRIDA menstimulasi terciptanya keterbaruan tata kelola riset dan inovasi di daerah, diharapkan dapat menghasilkan produk yang lebih nyata manfaatnya dan berdampak masif bagi kemaslahan publik.

 

“ Menurutnya, Pembaruan tata kelola riset dan inovasi menjadi prioritas target pembentukan BRIDA, sehingga BRIDA diharapkan mampu menjadi perangkat daerah yang kokoh, professional dan adaptif dalam mengemban amanat penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

Rakor BRIDA yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bali yakni, sebagai wujud pembinaan teknis dan dukungan administrasi serta supervisi Pemerintah Pusat kepada provinsi dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, dalam hal pengembangan riset di daerah, hal yang penting adalah membangun passion oleh pihak pemangku kepentingan daerah. Dengan adanya passion, maka pengambilan kebijakan dan keputusan dapat dikombinasikan dengan hasil riset. Pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dengan berbasis riset (research based policy) diharapkan bisa mendapatkan tingkat presisi kebijakan yang akurat dalam upaya menyelesaikan permasalahan di daerah.” Ujarnya.

 

“ Lebih lanjut dikatakan Sekda, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dapat saling memberikan kontribusi dan sharing pengalaman sehingga kedepannya BRIDA Bali baik yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat tetap eksis dalam menjalankan tugasnya, dan mampu  meningkatkan kualitas rumusan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah,” ungkapnya.(*).

Baca Juga :  Selama Januari 2022 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 35 Tersangka.