SOROT BALI, BULELENG – Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K didampingi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. S.H seijin Kapolres Buleleng saat menggelar Press Release kasus pencurian menyampaikan, dari hasil penyelidikan secara intesif Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua belas Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Daerah Hukum Buleleng, yang mana dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni Alpian, umur 26 tahun, Agama Islam, alamat jalan jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng dan AEM, umur 15 tahun, Islam, alamat jalan Samratulangi, gang onta, Kelurahan Penarukan, Buleleng yang mana AEM merupakan salah satu pelaku masih dibawah umur yang berperan mengantarkan pelaku disaat melakukan aksinya.
“ Menurut Kasat Reskrim, Kedua pelaku dalam melakukan aksinya keduanya bersama sama dengan menggunakan kendaraan bermotor ber keliling dan bila melihat rumah dalam keadaan kosong pelaku masuk ke pekarangan rumah melalui pagar depan yang tidak terkunci, dan mengambil barang-barang milik korban, adapun barang barang yang di ambil jenis laptop, HP, dan Helm ada juga ayam. “ Kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K yang didampingi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. S.H saat mengelar Press Releasa bertempat di depan Mapolres Buleleng, Kamis ( 2/11/2023).
Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan hukuman pasal yang berbeda yakni Alpian yang merupakan residivist dari tahun 2012 sampai sekarang, dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku AEM yang dibawah umur prosesnya dalam berkas lain dengan ancaman hukumannya berbeda.
Untuk itu Kasat Reskrim menghimbau kepada warga masyarakat didaerah hukum Polres Buleleng, diharapkan sebelum meninggalkan rumah betul-betul dalam keadaan terkunci demi amanya sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. ” Ujarnya. (*).