KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Seririt Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor.

SOROT BALI, BULELENG – Polsek Seririt seijin Kapolres Buleleng menggelar Press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, yang dipimpin Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M., didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H., bertempat di Polres setempat Rabu (29/11/2023).

 

mostbet mostbet

“ Menurut Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M. penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berawal adanya laporan dari Wayan Santika selaku korban yang mengaku sepeda motornya hilang, Rabu, 08/11/2023, Pkl 18.30 wita, yang mana sepeda motor tersebut diparkir di  area bendungan Titab Banjar dinas sari mekar, desa rindikit kecamatan Seririt. Dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Seririt melakukan olah TKP,  dengan berbekal hasil penyelidikan secara intensif dengan keterangan dari beberapa saksi maka petugas sudah dapat mengantongi identitas dengan ciri – ciri pelaku yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi sehingga mengarah kepada diduga pelaku yakni Komang Dika alias Mang Apel 24 tahun. beralamat dusun sorga, desa lokapaksa, kecamatan Seririt, Buleleng.

 

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku ada diwarung bakso desa Banjar asem, kemudian team opsnal reskrim Seririt, bergerak dan melakukan penangkapan yakni pada tanggal 21 Nopember 2023, pukul 06.00 wita,

Setelah diintrogasi yang diduga pelaku mengakui perbuatanya, kemudian dilakukan  penggeledahan dan pengembangan, dari hasil penembangan petugas menemukan dua buah handphone, empat buah tabung gas dan satu unit sepeda motor.

 

 

Modus pelaku menggunakan kunci palsu, dalam kasus ini barang yang disita untuk dijadikan barang bukti berupa 4 buah tabung gas 3kg, dua buah Handphone dan satu unit sepeda motor merk honda jenis supra.

Baca Juga :  Berdalih Bisa Mengobati Secara non Medis Seorang Jro Cabuli Anak.

 

Terhadap pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka dapat disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.” Ungkap Kapolsek Seririt. (*).