SOROT BALI, BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., menyampaikan, Satuan Reskrim Polres Buleleng, yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Arung Wiratama.,S.T.K.,S.I.K. bersama Kanit 1 Pidum Iptu Demiral Safriansyah. S.Tr.K, selaku Ketua team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Hairul Basari alias Joko dugaan tindak pidana penyalahgunaan sajam dan senpi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (I) Dan atau pasal 1 ayat (1) KUHP. Senin/02/02/2024 betempat di mako Polres Buleleng.
“ Kapolres menyebutkan, Adapun kronologis kejadian minggu,21/01/2024, pkl 12.00 Wita Kapolsek Sukasada bersama Kanit Reskrim Polsek Sukasada dan Kanit Narkoba Polres Buleleng, melakukan penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sukasada di Desa pegayaman, Kecamatan Sukasada, dan saat dilakukan penangkapan pelaku kabur dan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang-barang antara lain : 1(satu) buah pedang panjang dengan sarung terbuat dari kayu. 1(satu) pucuk senpi rakitan. 1(satu) pucuk Soft gun. 6(enam) buah tabung gas. 1(satu) buah kapak. 1(satu) buah pisau belati dengan sarung terbuat dari kayu. 1 (satu) buah badik (pisau panjang)
Pelaku Hairul Basari alias Joko umur 37 tahun, agama Islam dengan Alalamat: Banjar Dinas Timur Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. dan pelaku diduga sempat kabur dan bersembunyi keluar daerah Bali, yaitu ke Jawa Timur.
Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Buleleng dipimpin kateam terus melakukan serangkaian penyelidikan dari hasil penyelidikan secara intensif Selanjutnya pada hari ini Jumat, O2 Februari 2024 sekira pkl 14.30 wita, team opsnal bergerak dan mengamankan di terminal mengwi kabupaten Badung. dari hasil introgasi pelaku mengakui telah memiki BB tersebut di atas.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng guna proses pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Kapolres saat melakukan press release Senin/02/02/2024 betempat di mako Polres Buleleng.
Maka terhadap pelaku dapat dijerat sesuai pasal yang disangkakan UURI no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senpi dan atau senjata tajam yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) dengan penjara pidana paling lama 2 (dua) puluh tahun.” Ungkap Kapolres. (*)