Berita

Sebanyak 55 WBP Rutan Kelas IIB Negara Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.

SOROT BALI,  JEMBRANA –  Sebanyak 55 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara yang beragama Hindu mendapat Remisi Khusus (RK) pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 atau Hari Raya Nyepi Tahun 2024. Pemberian remisi digelar di aula Garuda Wisnu Kencana (GWK) Rutan Negara, Rabu (13/3/2024).

 

“ Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng mewakili Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan,  pemberian remisi merupakan apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi WBP dalam mengikuti program pembinaan.

 

” Menurutnya, Pemberian Remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan, yakni mereka yang menerima remisi ini telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Tulus.

 

“ Tulus menambahkan,  dari 55 WBP yang diusulkan mendapat remisi khusus, 19 WBP mendapat remisi selama 15 hari, 32 WBP mendapat  remisi 1 bulan, dan 2 WBP mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan 2 WBP yang diusulkan sebelumnya telah pulang karena menjalani Cuti Bersyarat,” ucapnya.

 

Pengusulan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 dilakukan secara online melalui SDP hal itu kita lakukan yakni, untuk menjamin proses yang adil dan transparan.

“ Untuk itu pihaknya berharap agar remisi yang di berikan dapat memotivasi WBP untuk menjadi lebih baik dan berperilaku sesuai aturan,” ungkapnya.(*).

 

Baca Juga :  Ringankan Beban Di Tengah PPKM Darurat, Polres Jembrana Bagikan Sembako Ke Pedagang Pasar Senggol Negara