SOROT BALI, BANGLI – Sebagai bentuk peningkatan layanan kepada warga binaan terhadap penanganan penyakit menular, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli merekrut warga binaan jadi kader kesehatan yang terampil, serta mengadakan short course kepada 27 orang narapidana terkualifikasi pada Kamis, (20/06)
“ Menurutnya, Pemasyarakatan memiliki tantangan tersendiri dalam menyelenggarakan layanan kesehatan yang optimal, Oleh sebab itu pembentukan kader kesehatan dari unsur warga binaan menjadi salah satu strategi dalam upaya optimalisasi layanan kesehatan khususnya penanggulangan penyakit menular.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
“Dengan adanya jumlah penghuni yang tidak sebanding dengan kapasitas yang ada, hal itu menyebabkan mudahnya transmisi penyakit menular diantara warga binaan, maka sebagai langkah cepat untuk mendeteksi dini penyakit menular tersebut, kita membentuk kader-kader kesehatan diantara warga binaan” Kata Kepala Rutan Bangli Dedi Nugroho disela sela kegiatan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
“ Lebih lanjut Dedi menyampaikan, Narapidana harus secara intens diberikan pelatihan oleh petugas medis Rutan sehingga penyakit menular tersebut dapat terdeteksi lebih dini
Adapun materi yang diperkenalkan oleh petugas medis rutan yang beranggotakan 1 orang Dokter dan 4 orang perawat yakni, seputar penyakit menular seperti tuberkolosis, HIV/AIDS, Diare, Skabies, IMS, DBD, dan juga peran Kader Kesehatan.” Ujar Dedi
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
“ Sementara dr. I Gusti Putu Sumertayasa, Dokter Ahli Madya pada Klinik Pratama Tamba Urip Rutan Bangli menerangkan, bahwa ia bersama tim medis lainnya mencoba memperkenalkan secara sederhana dan basic ragam penyakit menular, yang nantinya mudah dipahami dan diidentifikasi oleh warga binaan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
“Dengan dibentuknya kader kesehatan ditengah-tengah warga binaan diharapkan dapat membantu menjadi perpanjangan tangan kami, sehingga mempercepat dalam memberikan penanganan kesehatan serta bisa mengurangi risiko penyakit lainnya yang mungkin terjadi”, ungkap Sumertayasa.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
“Yang jelas, walaupun mereka dalam keadaan terbatas, layanan kesehatan wajib diberikan maksimal tanpa batas”, Tutupnya. (*).
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀