SOROT BALI, DENPASAR – Pendaftaran Peserta Didik Baru Provinsi Bali Jenjang tingkat SMA tahun 2024 sudah di buka mulai 19 Juni 2024, Untuk membantu Peserta didik baru melakukan pendaftaran kami SMA 5 Denpasar sudah membuka posko PPDB mulai 20 mei 2024 sehingga peserta didik baru bisa meminta bantuan kepada petugas di posko agar tidak melakukan kesalahan saat mendaftar
Untuk saat ini sebanyak 190 Orang tua peserta didik baru yang datang bertanya ke posko sekolah terkait pendaftaran siswa baru” Kata Cokorde Istri Mirah Kusuma Widiawati saat ditemui awak media, Kamis (20/5)
“ Menurutnya, Ada lima jalur masuk PPDB yaitu Jalur Zonasi, Perpindahan tugas orang tua/ wali, Jalur Afirnasi, Setifikasi prestasi dan Ranking nilai rapor.
“ Sementara untuk jalur afirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Denpasar, Cokorde Istri Mirah Kusuma Widiawati menegaskan, untuk jalur afirmasi calon peserta didik baru harus melengkapi beberapa bersyaratan dengan membawa dokumen antara lain, Kartu Indonesia Pintar ( KIP), Kartu Peserta Program Keluarga Harapan ( PKH), Kartu Perlindungan Sosial ( KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk bisa kita terima di SMA 5 Denpasar maka pihak sekolah akan melakukan verifikasi dengan Home Visit ke tempat tinggal calon siswa tersebut sehingga kita bisa mengetahui dan menilai apakah calon siswa tersebut bisa diterima atau tidak,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa SMA 5 Denpasar merupakan salah satu SMA favorit di Denpasar yang sudah banyak meraih prestasi baik dibidang akademik maupun non akademik, terbukti lulusan SMA 5 Denpasar banyak diterima di Perguruan Tinggi Negeri tercatat 185 orang, yakni 99 orang siswa diterima melalui jalur SNBP dan 86 orang melalui SNBT dan belum terhitung untuk jalur mandiri sehingga kalau dihitung hampir 50 persen siswa yang lulus tahun ini diterima di Perguruan Tinggi Negeri.
Untuk itu pihaknya berharap agar dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini pihak pemerintah melalui Dinas Pendidikan Provinsi bali dapat mengakomodir dan menyikapi terkait PPDB dan dapat membantu pihak sekolah sehingga acuan Pemerintah pusat wajib belajar 12 tahun dapat dilaksanakan dengan baik namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, “ ungkapnya (*).