Berita

Layanan SIM Keliling Polres Tabanan Semakin Diminati Masyarakat.

SOROT BALI, TABANAN – layanan SIM keliling yang diluncurkan Polres Tabanan melalui Satlantas Polres tabanan merupakan layanan Inovatif yang diberikan kepada masyarakat atau Pemohon SIM untuk memudahkan proses perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( SATPAS).
Layanan ini tentu sangat membatu pemohon SIM yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, selain itu layanan SIM keliling ini juga dapat membantu Pemohon SIM yang tidak mempunyai banyak waktu dalam mengurus perpanjangan SIM.” Ujar Kasat Lantas Tabanan, AKP I Made Adi Sutapa.
“ Lebih lanjut ia mengatakan, layanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya dan layanan ini tidak bisa untuk pembuatan SIM Baru, SIM yang Hilang dan perpanjangan SIM yang masa belakunya sudah Habis atau Kedaluarsa, “ Jika masa SIM sudah kedaluarsa pemohon SIM harus membuat SIM Baru di Kantor SATPAS.
Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Tabanan pada bulan Pebruari 2025 antara lain,
Lokasi Astra Motor Gerokgak Tabanan, Tanggal, 4, 11, 18, 25. Waktu layanan, Pukul 08.00 – 12.00 Wita.
Lokasi Kurnia Seafood Kediri Tabanan, Tanggal, 6, 13, 20 dengan Waktu Layanan, Pukul 08.00 – 12.00 Wita.
Dengan Persyaratan, SIM Asli, Foto Copy KTP, Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Psikologi
Dengan layanan SIM Keliling ini diharapkan masyrakat pemohon SIM dapat mengurus Perpanjangan SIM dengan Cepat, Mudah dan Praktis.” Ungkapnya.

“ Sementara Pemohon SIM,Ketut Sudiana, asal Baturiti Tabanan saat ditemui dilokasi Kurnia Seafood Kediri Tabanan, Kamis (20/2) ia menyampaikan, Pihaknya sangat mengapresiasi layanan SIM keliling yang diberikan SATPAS Polres Tabanan karena proses perpanjangan SIM bisa selesai dengan cepat dan mudah, “ Untuk itu ia berharap agar layanan SIM Keliling ini kedepan lebih ditingkatkan dengan membuka layanan yang lebih banyak di Kabupaten Tabanan sehingga masyarakat pemohon SIM tidak harus ke SATPAS Polres Tabanan untuk mengurus perpanjangan SIM, “ Ujar Ketut Sudiana. (*).

Baca Juga :  DUKUNG PEMULIHAN DAN PEMBINAAN WBP, RUTAN BANGLI TEKEN KERJASAMA STRATEGIS UNTUK PROGRAM REHABILITASI PEMASYARAKATAN.