SOROT BALI, KLUNGKUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Rabu, (1/9) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah permohonan sertipikat hilang atas nama I Made Patra dengan objek tanah yang berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Drs. I Made Kawiana, M.Pd. bersumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung serta disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, disela kegiatan.
“ Ia juga mengungkapkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta transparansi dalam setiap proses administrasi pertanahan.” Ungkapnya.(*).




