SOROT BALI, KLUNGKUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama staf melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tahap II yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa, (30/9).
“ Kasi Sengketa Kantah Klungkung mengatakan, Eksekusi tersebut dilakukan terhadap 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Paksebali dan Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
“ Menurutnya, Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan amanat peradilan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat yang berhak.
Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan dapat tercipta rasa keadilan serta mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib dan transparan di wilayah Kabupaten Klungkung.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung akan terus berupaya menjalankan setiap tahapan tugas dan fungsi dengan penuh integritas, guna mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat.” Ungkapnya.(*).
