SOROT BALI, DENPASAR – Petugas dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan pengecekan lapangan terhadap permohonan pembatalan sertipikat yang berlokasi di wilayah Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara. Jumat, 5 Desember 2025.
“ Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan data yuridis serta memverifikasi kembali seluruh informasi pendukung yang diperlukan dalam proses penanganan permohonan.
“ Melalui pengecekan ini, diharapkan keputusan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan dan mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.” Ujar Petugas lapangan. (*).




