SOROT BALI, DENPASAR – Rabu, 7 Januari 2026 Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri mediasi terkait akses Jalan Tukad Pancoran II F, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Kehadiran tersebut menindaklanjuti surat dari Kelurahan Panjer Nomor B/500.11/10/I/2026, tanggal 5 Januari 2026.
“ Ia menyampaikan, Melalui mediasi ini diharapkan tercapai kesepahaman antar semua pihak sehingga permasalahan akses jalan dapat diselesaikan secara baik. Hasil mediasi ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di lingkungan sekitar.” Kata Petugas Kantah Denpasar.(*).
