SOROT BALI, DENPASAR – Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2026, Kegiatan ini berlangsung pada Senin (12/1/2026) bertempat di Aula Bawah Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen kedua instansi dalam memperkuat sinergi dan koordinasi, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pertanahan.
“ Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar sepakat untuk mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mendukung kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.” Ujar Kepala Kantor.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar berharap, dengan ditandatanganinya PKS ini, hubungan kerja antar kedua instansi dapat semakin solid dan efektif, sehingga mampu menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum.” Ungkapnya.(*).
