SOROT BALI, DENPASAR – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Denpasar mengikuti Rapat Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar. 9 Januari 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Opname Fisik Tunggakan dan PDDM Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Berusaha pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
“ Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menyampaikan permohonan fasilitasi tutup berkas PTP atas permohonan KKPR untuk Kegiatan Berusaha kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang c.q. Ketua Kelompok Kerja Data dan Informasi. Melalui fasilitasi ini, pelaksanaan Opname Fisik Tunggakan dan PDDM KKPR diharapkan dapat segera ditindaklanjuti pada aplikasi Gistaru oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar.” Ujarnya.(*).
