Apakah Boleh Meminta Informasi Mengenai Tanah Orang Lain?

SOROT BALI, DENPASAR-  Banyak masyarakat yang masih bertanya apakah informasi mengenai tanah milik orang lain dapat diminta atau diakses. Perlu dipahami bahwa dalam pelayanan pertanahan, tidak seluruh informasi dapat diberikan secara terbuka kepada publik.

 

mostbet

“ Kepala Kantor mengatakan, Sesuai ketentuan yang berlaku, beberapa dokumen pertanahan seperti data fisik dan data yuridis, buku tanah, surat ukur, warkah pertanahan, hingga dokumen penanganan kasus termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi, menjaga kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan informasi.

 

Namun demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan informasi melalui PPID maupun Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap permohonan akan ditelaah berdasarkan kelengkapan administrasi, tujuan penggunaan informasi, dan jenis data yang dimohonkan.” Jelas Kepala Kantor.

 

Kantor Pertanahan Kota Denpasar terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi masyarakat.(*).

 

News Reporter