Kantor Pertanahan Kota Denpasar Melaksanakan Gelar Perkara Bahas Permohonan Pembatalan Sertipikat dan Penerbitan Sertipikat Hak Milik.

SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Gelar Akhir Permohonan Pembatalan Sertipikat, Gelar Awal Permohonan Pembatalan terhadap 28 Hak Milik, serta Gelar Awal Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar selaku pimpinan gelar dan dihadiri oleh para Kepala Seksi beserta staf terkait.

Kegiatan gelar perkara ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan pembahasan secara komprehensif terhadap setiap permohonan yang diajukan, dengan memperhatikan aspek administratif, yuridis, serta data pendukung lainnya.
“ Melalui forum ini, pihaknya akan mengkaji setiap substansi permohonan secara cermat guna memastikan proses penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Selasa, 23 Juli 2026.

“ Lebih lanjut dikatakan, Pelaksanaan gelar perkara juga menjadi wadah koordinasi lintas seksi dalam menyamakan persepsi, mengidentifikasi permasalahan, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang tepat terhadap setiap permohonan. Dengan demikian, keputusan yang diambil diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin tertib administrasi pertanahan, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat.” Ungkapnya.(*).

News Reporter