Kantor Pertanahan Kota Denpasar Menghadiri Rapat Pembahasan Pelepasan Hak Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Bertempat di Desa Kertalangu.

SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar ikut dalam rapat pembahasan pelepasan hak atas Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang berlokasi di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pelepasan hak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset yang akan diserahkan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, pihak pengembang, serta kuasa pemohon yang mewakili kepentingan atas bidang tanah dimaksud. Dalam forum ini, seluruh pihak membahas aspek administrasi, legalitas, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pelepasan hak Fasos dan Fasum.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen pelepasan hak yang dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

“ Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar mengatakan, Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen para pihak dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.” Ujar Kepala Kantor.(*).

News Reporter