SOROT BALI, BANGLI, Komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli. Salah satunya melalui pelaksanaan pengecekan lapang kembali terhadap bidang tanah bersertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 Desa Catur yang berlokasi di kawasan hutan lindung Desa Catur, Kecamatan Kintamani. Kamis, 9 juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai permohonan dan keberatan yang telah diajukan oleh pihak terkait, sekaligus menindaklanjuti hasil proses mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi. Dengan demikian, pengecekan lapang dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi bidang tanah sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan data yang akurat.
Tim yang diterjunkan terdiri dari unsur petugas ukur, surveyor pemetaan, dan penata pertanahan. Selama berada di lokasi, tim melakukan identifikasi terhadap kondisi fisik bidang tanah, mencocokkan data spasial dengan kondisi aktual di lapangan, serta menghimpun informasi yang diperlukan sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan.
“ Pelaksanaan pengecekan lapang menjadi bagian penting dalam upaya ATR/BPN menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hasil verifikasi yang objektif. Pendekatan ini juga mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan yang memiliki karakteristik dan ketentuan khusus.” Kata Petugas Tim lapangan.
“ Lanjut dikatakan, Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli berharap seluruh proses penyelesaian permasalahan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Hasil pengecekan lapang selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli sebagai dasar untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.” Ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli akan terus mengedepankan pelayanan yang responsif, profesional, dan berintegritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan mengutamakan validitas data lapangan dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak terkait, ATR/BPN berkomitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.(*).
