SOROT BALI, BULELENG – bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu serta dihadiri oleh instansi terkait dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“ Ia menyampaikan, Rapat koordinasi membahas upaya penetapan dan integrasi peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD di Kabupaten Buleleng.
Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan optimal guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Buleleng.” Ujar Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan.(*)
