SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Senin (28/9).
“ Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar mengatakan, Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap penyelenggaraan pelayanan, salah satunya melalui wawancara dengan pengguna layanan.
“ Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai pengalaman masyarakat dalam menerima pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Denpasar.” Ujar Kepala Kantor disela sela kegiatan.
“ lebih lanjut Ia menuturkan, Penilaian tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pelayanan yang diterima masyarakat dari penyelenggara pelayanan publik telah berjalan sesuai standar pelayanan, ketentuan, serta prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.” tuturnya.
“ Kepala Kantor juga menjelaskan, Pihaknya menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kualitas pelayanan.
“ Masukan serta hasil pemantauan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.” Jelas Kepala Kantor.
“ Ia juga menegaskan, Kantah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang prima dan bebas dari praktik maladministrasi.” tegasnya. (*).
