SOROT BALI, BULELENG – Dimasa penerapan PPKM Darurat Covid 19 sesuai Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor : 18 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor : 10 tahun 2021 pada sector Non Esensial ditutup diberlakukan 100 % Work From Home/WFH dan pada pelaksanaan…
