PENDIDIKAN

PPDB SMA Negeri 4 Denpasar Berjalan Dengan Baik dan Lancar

SOROT BALI, DENPASAR –  SMA Negeri 4 Denpasar yang merupakan sekolah Paforit di Kota Denpasar hari ini,  14 Juni 2021 mulai membuka Pendaftaran Siswa Baru tahun ajaran 2021/2022.

“ Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Denpasar, I Made Sudana,S.Pd. M.Pd mengatakan, untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2021/2022 sudah sesuai dengan Juknis yang telah ditentukan Pemerintah, Sementara untuk daya tampung siswa SMA Negeri 4 Denpasar tahun ini hanya menampung sebanyak 324 Siswa Baru sesuai kuota yang telah ditentukan dengan rincian 9 Rombel dan setiap Rombel diisi 36 orang siswa.

Untuk itu Pihaknya berharap semoga Pendaftaran Peserta Didik Baru dimasa pandemi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” Katanya.

 

 

“ Sementara Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 4 Denpasar, I Made Openanta, S.Sn. M. Pd, didampingi Wakasek Humas, Dra, Ni Wayan Sasih Artini, M.Pd, menyampaikan, untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun ini terdiri dari dari beberapa jalur seperti, Jalur Zonani dengan kuota 50 persen, Jalur Afirmasi termasuk jalur inklusi kuota 15 persen, Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali kuota 5 persen serta jalur Sertifikasi Prestasi Kuota 20 Persen dan jalur rangking nilai rapor kuota 10 persen, Sedangkan untuk Pendaftaran siswa baru di masa pandemi dilakukan melalui On Line hal itu untuk mencegah penyebaran virus Covid -19 pada klaster PPDB, “ ujarnya.

 

“ Lanjut dikatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022  dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap I dibuka tanggal 14-16 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, jalur inklusi, dan jalur sertifikat prestasi.

Sedangkan Tahap II tanggal 21-23 Juni 2021 untuk jalur zonasi dan Tahap Ill tanggal 28-30 Juni 2021 untuk jalur rangking nilai rapor. Sedangkan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 sampai dengan 7 Juli 2021

Baca Juga :  SMA 5 Denpasar Gelar Kegiatan Persiapan Graduation 2024.

“ Menurutnya , Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III, Namun calon peserta didik yang tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II atau Tahap III, “ hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah. “ Ungkapnya. (*).