SOROT BALI, BULELENG – Polsek Seririt berhasil mengungkap pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru DK 2062 UAW yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira Jam 11.30 Wita bertempat di Banjar Dinas Tengah Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.
“ Kapilres Buleleng dalam siaran persnya menyampaikan, penangkapan pelaku curanmor Berawal dari adanya Laporan saksi (korban) sdri KETUT SUARTINIYANTI ke Polsek Seririt sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/26/IX/2021/SPKT/POLSEK SERIRIT/POLRES BULELENG/POLSEK SERIRIT, tertanggal 04 September 2021 perihal pencurian sepeda motor. Berdasarkan Laporan tersebut, Kapolsek Seririt KOMPOL GEDE JULI, S.IP memerintahkan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Seririt untuk melakukan Penyelidikan secara Intensif,” Kanit Reskrim Polsek Seririt IPTU PUTU EDY SUKARYAWAN, S.H.,M.H. didampingi Panit Opsnal IPDA KETUT WIJANA melakukan serangkaian Penyelidikan di beberapa daerah, setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, akhinya petugas mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku.Putu dan Pada tanggal 29 September 2021 sekira jam 15.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama PUTU SUARTAMAYASA alias KENTEL (Jenis kelamin Laki – laki, umur 24 tahun, Agama Hindu, pekerjaan tiada, alamat Banjar Dinas Tengah Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng) awalnya pelaku mengelak, namun setelah di introgasi lebih lenjut pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru DK 6185 UAQ (Plat Palsu), yang saat itu diparkir di dekat sungai Saba Seririt. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa seijin korban, dengan cara terlebih dahulu menaiki pagar rumah korban lalu masuk kedalam rumah dengan cara memanjat jendela yang tidak terkunci untuk mengambil kunci kontak sepeda motor yang sudah diketahui berada di dalam laci rak tv rumah tersebut. Kemudian pelaku dengan menggunakan kunci kontak tersebut menghidupkan sepeda motor tersebut lalu keluar melalui pintu gerbang dengan merusak grendel pintu gerbang rumah tersebut, lalu pelaku membawa sepeda motor tersebut ke daerah Desa Patemon kecamatan Seririt dan sepeda motor tersebut disembunyikan di semak semak pinggir sungai Saba. pelaku sempat melepas plat Nomor Polisi Sepeda motor tersebut dan mengganti dengan plat lain (palsu) agar tidak ada yang mengetahui sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut sempat dibawa setiap malam hari ingin dicarikan pembeli namun tidak berhasil menjualnya sehingga tersangka tetap menyimpan sepeda motor tersebut di semak semak pinggir sungai Saba daerah Desa patemon Kec. Seririt.
Atas perbuatannya pelaku diganjar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.(*).