KRIMINAL

Dalam Waktu 24 Jam Polsek Kota Singaraja Berhasil Mengungkap Kasus Penjambretan.

SOROT BALI, BULELENG – Berawal dari laporan Made Mustianing 58 Tahun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/19 /X/2021/SPKT/Polsek Singaraja/ Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 05 Oktober 2021 tentang dugaan adanya tindak pidana mengambil paksa barang milik orang lain atau penjambretan yang tejadi pada hari Selasa tanggal 5 Oktobere 2021 pulul 16.00 wita bertempat di jalan raya tepatnya di Banjar Dinas Kawan Desa/Dusun Petandakan Kecamatan Buleleng.

Maka akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.- (emapt juta lima ratus ribu rupiah).

 

Berdasarkan laporan Made Mustining kemudian Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu IB, Permana DP, S.H., untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah TKP serta melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang diduga ada di sekitar TKP.

 

“ Selanjutnya Kanit Reskrim IPTU IB Permana, bersama dengan Kanit I ( Kanit Opsnal) IPDA Andry Risky Ulfa, S.Tr.k., bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di awali dari olah TKP dan ditemukan hasil bahwa memang benar telah terjadi peristiwa penjambretan sebuah kalung yang dimiliki korban Made Mustianing.

 

Pelaku mengambil barang berupa kalung milik korban dengan cara menarik paksa kalung korban yang dipakai dileher korban sehingga kalung korban terputus dan terlepas dari lehernya kemudian dibawa kabur pelaku, namun liontin kalung terlepas dan jatuh kebawah.

 

Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, dan saat itu korban masih sempat melihat nomor kendaraan yang dipakainya menggunakan sepeda motor Revo warna hitam DK 5953 UZ dengan strip biru , dan korban saat itu sempat mengejar pelaku namun karena terhalang mobil didepan korban saat mengejar, akhirnya korban kehilangan jejak pelaku.

Baca Juga :  Polresta Denpasar Amankan Empat Pengedar Obat-obatan Farmasi Tanpa Izin.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh baik dari keterangan korban, saksi-saksi dan barang bukti berupa liontin yang ketinggalan serta nomor kendaraan serta ciri-ciri pelaku, mengarah kepada terduga pelaku Made Arya Suyasa Alias Kacir yang beralamat di Banjar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamanan Sukasada.

 

Selanjutnya tim penyelidik/penyidik Polsek Singaraja berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui atas perbuatan yang dilakukannya mengambil paksa kalung milik korban tersebut dan pada diri pelaku telah ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) unit sepeda motor REVO Warna Hitam DK 5953 UZ dengan strip biru yang dipakai saat melakukan penjambretan, 1buah baju switer lengan panjang berwarna merah 1 buah celana pendek berwarna coklat dengan saku kantong luar di sebelah kiri dan kanan, 1  buah Helm BMC berwarna merah, selain itu barang bukti yang  diambil petugas yakni, 1  buah mainan kalung emas motif laba laba yang disita dari tangan korban, 1 buah nota pembelian kalung Emas yang disita dari tangan korban.

 

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain yaitu di kecamatan Seririt, kecamatan Sawan dan Kecamatan Sukasada.

 

Maka atas perbuatannya Pelaku diganjar pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 Tahun penjara.”  Kata Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Darma Aryawan, S.T.,M.Si. (*).