SOROT BALI, BULELENG – Gubernur bali I Wayan Koster menyerahkan hibah sertifikat tanah kepada desa adat Buleleng Kabupaten Buleleng, Rabu (3/8) bertempat diwantilan desa adat buleleng,
Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Seda Buleleng, Gede Suyasa, Kepaka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Dewa Tagel Wisara, dan Kepala BPN Kabupaten Buleleng, Komang Wedana.
Penyerahan hibah sertifikat tanah kepada desa adat buleleng yang diperuntukan untuk 72 KK warga yang telah menempati lahan sejak tahun 1956 disaksikan langsung oleh bendesa adat buleleng Nyoman sutrisna dan krama adat buleleng.
Penyerahan sertifikat itu membuat lega masyarakat yang bertempat tinggal dilokasi lahan yang dihibahkan tersebut. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menghibahkan tanah aset daerah yang telah ditempati oleh 72 kepala keluarga sejak tahun 1956 silam itu kepada Desa Adat Buleleng. Kini, tanah seluas 2 hektar lebih itu dapat secara sah mereka tempati dan kelola sebagai tanah ayahan desa.
“Gubernur Koster mengatakan, tanah aset daerah tersebut dihibahkan ke Desa Adat Buleleng agar dapat dibentengi oleh aturan adat yaitu awig-awig atau pararem. Sehingga, masyarakat yang telah turun temurun menempatinya memiliki landasan yang sah dalam menempati tanah itu dengan syarat mengabdi atau ngayah kepada desa adat.
Gubernur Koster menekankan, Desa Adat Buleleng agar tidak mengalih fungsikan tanah itu, karena sejak awal tanah tersebut dihibahkan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah turun temurun menempati tanah itu.”Lahan ini saya hibahkan ke desa adat, tetapi peruntukannya tetap untuk warga itu, nggak perlu menyewakan tanahnya kepada warga, cukup dengan ngayah dan punia yang diatur dengan pararem,” Ujar Koster.(*).