SOROT BALI, JEMBRANA – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke- 60 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara kembali menggelar Apel Siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju guna memberantas Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) serta Razia Blok Hunian Bertempat di Halaman Depan Rutan Negara, Jum’at (05/04).
Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh Karutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pelaksana serta dihadiri dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana, “ selain itu pihaknya juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat guna membantu menjaga keamanan sekaligus mempererat dan sinergitas antar APH.
“ Dalam Apel pengarahan Karutan Lilik Subagiyono, menyampaikan, kegiatan ini rutin dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib dan meningkatkan kewaspadaan petugas. “Selain itu ia menyebutkan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu komitmen kita untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1 yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics,” Kata Karutan Lilik Subagiyono,
“ Menurutnya, ada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Tidak hanya itu, Lilik juga menekankan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan tentang pentingnya untuk selalu waspada dan ingat 3+1.
“Kami ucapkan terima kasih kepada APH yang telah hadir membantu dalam melancarkan kegiatan hari ini. Saya harap dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan sinergitas yang telah kita jalin. Sinergitas ini harus selalu kita tingkatkan sebagai upaya upaya mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Negara,” ujarLilik.
“ Usai Apel, ia menyebutkan, kegiatan dilanjutkan dengan Penggeledahan baik itu penggeledahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun kamar hunian dan lingkungan Rutan yang dilaksanakan bersama APH.
Dalam pelaksanaan penggeledahan ini tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti handphone dan Narkoba.
“Dalam giat penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang di dalam kamar hunian seperti, paku, sendok, korek api gas, kartu, parfum kaca, dan beberapa benda yang berbahan dasar logam dan kaca,” Menurutnya, Barang-barang terlarang tersebut nantinya akan di musnahkan oleh petugas serta memberikan sanksi kepada warga binaan yang diketahui membawa barang terlarang tersebut. “ ungkapnya (*)