SOROT BALI, BANGLI – Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-79, 253 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli mendapat pengurangan masa hukuman / remisi umum, dimana 2 diantaranya langsung bebas menghirup kemerdekaan yang sesungguhnya.
Upacara Penyerahan Remisi dimana Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha bertindak langsung sebagai pembina upacara dan menyerahkan Remisi Kepada seluruh Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli bertempat di Rutan Bangli berlangsung dengan tertib dan dikemas dengan epik menampilkan kreasi kesenian nusantara yang dibawakan oleh WBP Rutan Bangli.
“Warga Binaan pada Rutan Bangli sebanyak 314 orang per tanggal 17 agustus 2024, dimana 33 orang tahanan sehingga masih menjalani proses hukum dan dari 281 yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi sebanyak 253 orang diusulkan dan syukur alhamdulilah SK yang keluar ialah 253 orang dimana 2 orang diantaranya langsung bebas hari ini juga”. Ungkap Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli, Dedy Nugroho.
Adapun syarat dimaksud untuk mendapatkan remisi ialah syarat subtantif dan administratif dimana tidak melaksanakan pelanggaran atau tercatat dalam register f dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Rutan Bangli.
“ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Y Pasaribu mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang mendapat remisi serta selamat kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli karena bertepatan dihari kemerdekaan juga diserahkannya sertifikat halal dan akreditasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli. “Selamat kepada WBP yang bisa langsung menghirup udara bebas di hari kemerdekaan ini serta seluruh WBP dan Rutan Bangli yang telah berhasil melaksanakan pembinaan,”ungkap Pramella.(*).